Beranda > Nasehat > Apakah Ridha Istri Pertama Merupakan Syarat bagi Poligami?

Apakah Ridha Istri Pertama Merupakan Syarat bagi Poligami?

Oleh: Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta

Soal:
Tidak diragukan lagi bahwa Islam membolehkan adanya poligami, maka apakah diharuskan bagi suami untuk meminta keridhaan istri pertama sebelum menikahi istri kedua?

Jawab:
Tidak wajib bagi suami bila ingin menikah dengan istri kedua harus ada keridhaan istri pertama.

Akan tetapi termasuk dari akhlak yang baik dan pergaulan yang harmonis untuk menjadikan senang hati istri pertama dengan cara meringankan baginya hal-hal yang bisa menyakitkan, yang ini termasuk dari tabiat wanita dalam permasalahan poligami.

Caranya yaitu dengan wajah yang berseri-seri, ucapan yang manis, dan dengan hal-hal yang bisa memudahkan keadaan, seperti pemberian sejumlah barang untuk mendapatkan ridhanya. (Majalah Al Buhuts Al Islamiyyah 2/67)

(Dinukil untuk http://ulamasunnah.wordpress.com dari buku Fatwa-Fatwa Ulama Ahlus Sunnah seputar Pernikahan. Penerbit Qaulan Karima Purwokerto. Penerjemah : Abu Abdirrahman Muhammad bin Munir)

Sumber: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/04/16/apakah-ridha-istri-pertama-merupakan-syarat-bagi-poligami/

Categories: Nasehat Tag:
  1. 3 Januari 2009 pada 6:13 pm | #1

    Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan keridhaan pada setiap hati wanita muslimah yang sudah mempunyai pendamping (suami) di muka bumi ini. Amin……….

  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 90 pengikut lainnya.